Hallo Karkesmataram !
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram melayani vaksinasi Meningitis sejak diwajibkannya kembali vaksin bagi jemaah Umroh, pada hari Senin, 15 Juli 2024. Calon jemaah umroh yang hendak ke Arab Saudi harus melakukan vaksinasi Meningitis di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin Meningitis bagi jemaah umroh. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin Meningitis. “Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (12/7/2024).
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan, yaitu Arab Saudi.
Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.
Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024)”. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jemaah umroh selama berada di Arab Saudi.
Jemaah yang hendak melakukan vaksin Meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di Balai Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Vaksinasi ini wajib dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Selain itu, disebutkan vaksin Meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta dari penyakit yang menular.
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, seperti pada persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239, telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024)”.
♦ Vaksinasi Meningitis Meningokokus ( VMM )
♦ Wajib bagi yang akan berangkat ke arab saudi
♦ VMM Penting untuk melindungi diri dari penyakit radang selaput otak
Bagi Masyarakat yang memerlukan layanan VMM dapat melakukan di BKK Mataram .
Silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via online melalui laman berikuit : sinkarkes.kemkes.go.id
Ayoookk vaksin !