Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang memiliki tugas utama dalam melindungi masyarakat dari risiko masuk dan keluarnya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melalui fungsi kekarantinaan kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram memastikan bahwa seluruh pintu masuk wilayah—baik laut, udara, maupun darat—beroperasi sesuai standar kesehatan nasional dan internasional.
Sebagai garda terdepan, balai ini berperan penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular, mengawasi dokumen kesehatan alat angkut, serta melakukan respon cepat terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat. Dengan wilayah kerja meliputi berbagai pelabuhan dan bandara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram terus meningkatkan kapasitas dan inovasi pelayanan agar mampu menjawab tantangan global di bidang kesehatan.
Visi
“Terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui sistem kekarantinaan kesehatan yang tangguh, profesional, dan berstandar internasional.”
Misi
- Melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, vektor, serta risiko kesehatan masyarakat lainnya di pintu masuk.
- Memastikan setiap alat angkut, orang, dan barang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai regulasi nasional dan International Health Regulations (IHR).
- Mengembangkan sistem deteksi dini dan respon cepat terhadap ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas SDM, sarana, dan teknologi untuk mendukung pelayanan kekarantinaan kesehatan yang efektif dan efisien.
- Membangun kerja sama lintas sektor dan koordinasi strategis dengan instansi terkait di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.