Surat Keterangan Laik Terbang ?

Surat keterangan laik terbang merupakan salah satu dokumen yang diperlukan bagi penumpang pesawat udara yang dalam kondisi sakit dan dalam kondisi khusus seperti ibu hamil. Surat keterangan laik terbang atau disingkat SKLT diterbitkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan yang ada di setiap bandara diseluruh Indonesia. SKLT merupakan sertifikat kesehatan atau dokumen kesehatan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dibutuhkan oleh maskapai penerbangan yang menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan laik terbang ataupun tidak laik terbang. Sebagian besar maskapai juga memiliki konsultan  kesehatan yang akan memberikan rekomendasi yang dimaksud dalam bentuk formulir informasi medikal (MEDIF).

Selama penerbangan ruang kabin pesawat terbang merupakan suatu tempat dengan lingkungan khusus yang dapat mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan penumpang terutama yang mengidap penyakit tertentu. Efek dari ketinggian, masalah ergonomik, variasi iklim, terbang lama dan faktor-faktor fisik serta fisiologis lainnya harus diperhatikan. Selain itu juga perlu dipertimbangkan adanya keterbatasan ruang dan fasilitas dalam kabin, stres fisik dan mental selama menunggu pada saat keberangkatan dan kedatangan, kelelahan dalam perjalanan, dan estetika penempatan pasien dalam kabin. Adanya orang sakit dalam pesawat terbang memerlukan penanganan yang tepat untuk memberikan kenyamanan yang maksimal bagi penumpang sakit/pasien dan meminimalkan timbulnya gangguan bagi penumpang lain. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan apakah seseorang yang sakit boleh melakukan perjalanan melalui udara.

 

IATA (International Air Transport Association) memberlakukan ketentuan tentang penumpang sakit yang diperkenankan untuk boleh diangkut dengan pesawat terbang, diharuskan menggunakan formulir MEDIF (Medical Information Form for Air Travel) sebelum penumpang tersebut memastikan keberangkatan. Formulir yang telah diisi tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari unit kesehatan di bandara dengan rekomendasi dari dokter berwenang, yaitu dokter yang memenuhi pesyaratan atau keahlian dalam bidang kedokteran penerbangan dari Balai Kekarantinaan Kesehatan yang ada di bandara atau dokter dari perusahaan penerbangan.

Beberapa kondisi kesehatan yang merupakan kondisi yang tidak diizinkan oleh maskapai penerbangan untuk calon penumpang melakukan perjalan­an adalah sebagai berikut :

  • Gagal jantung akut atau gagal jantung kronis yang tidak terkontrol.
  • Angioplasty dengan atau tanpa stent dalam jangka waktu kurang dari 2 hari.
  • Angiography kurang dari 24 jam
  • Cedera kepala dalam jangka waktu 10 hari.
  • Penyakit asma dalam serangan akut dan asma yang tidak terkontrol.
  • Kanker paru yang sedang dalam pengobatan radioterapi ataupun kemoterapi
  • Serangan stroke kurang dari 4 hari
  • Kehamilan janin single diatas usia 36 minggu kehamilan.
  • Kehamilan janin multiple atau kembar diatas usia 32 minggu kehamilan
  • Bayi berusia kurang dari tujuh hari.
  • Bayi dengan gangguan pernafasan dan/atau penyakit paru menahun.
  • Kondisi anemia dengan kadar hemoglobin <8.5 g/dL.
  • Penyakit “sickle cell anemia” yang baru terjadi < 10 hari dan menjadi perhatian kebutuhan penggunaan oksigen.
  • Penyakit infeksi telinga bagian teng­ah atau paska operasi telinga kurang dari 10 hari.
  • Pasca operasi dada kurang dari 10 hari
  • Pasca operasi dinding perut dalam jangka waktu kurang dari 10 hari.
  • Pasca tindakan lapararoskopi dalam jangka waktu kurang dari 4 hari.
  • Pasca operasi tulang tengkorak dalam jangka waktu tujuh hari.
  • Pasca operasi katarak dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.
  • Pasca operasi intra okular kurang dari 7 hari
  • Pasca operasi tulang belakang dalam waktu kurang dari 7 hari.
  • Episode psikosis akut terjadi dalam waktu 30 hari
  • Penyakit epilepsy yang tidak terkontrol.
  • Penyakit tuberculosis yang tidak diobati dan yang tidak berespon terhadap pengobatan.
  • Penyakit infeksi seperti Cacar air, Herpes, campak, Mumps, Difteri, dan Rubella yang masih dalam keadaan infeksius atau menularkan.

Bagi beberapa kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar tersebut di atas, maka calon penumpang harus berkonsultasi dengan dokter ahli kesehatan penerbangan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter ahli yang dimaksud, sehingga maskapai penerbangan dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk membantu calon penumpang untuk dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman dan juga tidak mengganggu kenyamanan atau mengancam keselamatan penumpang lainnya.

Bagi penumpang yang membutuhkan layanan surat keterangan laik terbang di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid bisa didapatkan di klinik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram wilayah kerja Bandara Internasional Zainudin Abdul majid yang terletak di terminal keberangkatan domestik ( Check-in ) dengan nomer call center 081337141140 .

4,363

Share :

INFORMASI POPULER