Surat Ijin Angkut Jenazah

Membahas soal pengiriman jenazah menggunakan pesawat, Apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengirim jenazah menggunakan pesawat?.

Jenazah dapat dikirim melalui pesawat, tetapi prosesnya diatur oleh regulasi dan prosedur yang ketat. Banyak negara memiliki pedoman dan aturan yang mengatur pengiriman jenazah baik internasional maupun dalam negeri melalui pesawat.

sebagaimana dikutip dari laman lionelexpress.com, adapun syarat menggunakan layanan pengiriman jenazah melalui kargo udara via Lion Air yaitu Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, Surat keterangan jenazah yang telah diformalin dari rumah sakit maupun rumah duka (harus terdapat keterangan kematian), Fotokopi kartu identitas seperti KTP milik jenazah serta milik escorter atau pendamping, Surat dari badan karantina kesehatan, serta menggunakan peti jenazah standar dari rumah sakit.

Bagaimana cara melengkapi surat ijin angkut jenazah di bandara internasional abdul madjid Lombok.

Persyaratan dokumen  yang diperlukan antara lain :

  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Pengawetan Jenazah
  • Surat Keteranga Penyakit Tidak Menular

Selanjutnya petugas akan melakukan pendataan dan anamnesa kematian, dilakukan pengecekan peti jenazah. Kalua semua persyaratan telah sesuai maka petugas akan melakukan entry data pada website SINKARKES untuk menerbitkan surat ijin angkut jenazah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan surat ijin angkut jenazah di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid Lombok bisa didapatkan di klinik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram wilayah kerja Bandara Internasional Zainudin Abdul majid yang terletak di terminal keberangkatan domestik ( Check-in ) dengan nomer call center 081337141140 .

Penting bagi keluarga yang ditinggalkan untuk memahami semua aspek terkait pengiriman jenazah melalui pesawat. Semoga proses pemindahan jenazah dapat berjalan dengan penghormatan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3,721

Share :

INFORMASI POPULER