Upload Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Kelas II Mataram akan menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram dan mempunyai tugas yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:

    1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
    2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
    3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
    4. Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
    5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
    6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
    7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
    8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
    9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
    10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
    11. Pelaksanaan urusan administrasi KKP.

Sesuai Edaran Nomor OT.01.01/C/2174/2023 Tentang Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan tanggal 8 Mei 2023 menyebutkan masa transisi dilakukan secara bertahap dan berlaku pada tahun 2024. Oleh karena itu, saat ini masih mengacu pada struktur organisasi yang sebelumnya.