Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti;
Kami tunggu partisipasi Anda. Mari bersama kita wujudkan Sehat Tanpa Korupsi!!!
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) . Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Definisi Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Wajib Lapor Gratifikasi
Wajib lapor gratifikasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram meliputi Pegawai Negeri (sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan KUHP) dan Penyelenggara Negara (sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara)
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi adalah:
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda.
Jika Anda menghendaki identitas Anda tersembunyi, selalu aktifkan fitur “Anonymous” sebelum Anda mengirimkan laporan.
Kementerian Kesehatan akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Kementerian Kesehatan hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
Laporan yang ideal adalah laporan yang mengandung 5W+1H (What/Apa, Where/Dimana, When/Kapan, Who/Siapa, Why/Kenapa + How/Bagaimana) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Materi ini akan semakin sempurna jika ditambahkan bukti minimal yang dapat disampaikan seperti misal lampiran dokumen (asli/salinan), foto, rekaman audio/video, dll.
Namun guna memudahkan pelapor, sekurang-kurangnya dapat disampaikan 3W+1H terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu :
Pada prinsipnya, semakin banyak petunjuk (data/informasi) yang disampaikan akan semakin memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelapor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang perbuatan pelanggaran/penyelewengan/penyimpangan yang dilakukan pejabat dan/atau pegawai Kementerian Kesehatan, untuk mengungkapnya tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Jika anda mendapati dugaan pelanggaran di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram, anda dapat melaporkannya melalui sistem ini. Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan di antaranya:
Siapa saja yang menemukan dugaan praktek kegiatan yang melanggar aturan, baik itu masyarakat luas maupun pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
©2024. KKP Mataram. All Rights Reserved.