Ayoo Vaksinasi !

#HalloSemetonKarkesMataram#

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak tahun 2022 yang menghapus prasyarat vaksinasi meningitis. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan para jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci. “Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa vaksinasi meningitis harus dilakukan oleh seluruh jemaah umrah sebelum berangkat ke Arab Saudi, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan visa haji dan umrah. Kebijakan vaksinasi meningitis ini tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Selain itu, vaksinasi meningitis ini juga berlaku atas permintaan negara tujuan, yaitu Arab Saudi. Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para jemaah umrah.

Vaksinasi meningitis adalah vaksinasi yang berfungsi untuk melawan bakteri penyebab penyakit meningitis. Vaksinasi meningitis identik diberikan kepada para jemaah umrah atau haji yang akan pergi ke Tanah Suci, mengingat risiko penyebaran penyakit meningitis di kawasan tersebut cukup tinggi. Vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mencegah penularan penyakit meningitis di antara para jemaah. Vaksin meningitis mengandung antigen atau zat yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh, untuk membentuk antibodi dan melawan bakteri penyebab meningitis.

Dengan terbentuknya antibodi dalam tubuh, diharapkan jemaah umrah dapat terlindungi dari risiko terinfeksi penyakit meningitis selama berada di Arab Saudi. Jemaah yang hendak melakukan vaksinasi meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa vaksinasi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, sehingga dapat memberikan perlindungan optimal bagi para jemaah.

Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional dan Penerbitan ICV

Kota Mataram

NO NAMA ALAMAT
1 Klinik Anugrah Ibu  Jl.Sandubaya Blok U No.43 Komplek Bertais
2 Mataram Medical Center  Jl. sandubaya N0.36  Bertais
3 Klinik ONECARE  Jl. Sriwijaya 399 Punia Mataram
4 Klinik NUGRAHA Jl. Pandawa N0.10 Cakranegara
5 Klinik Tirta Medical Center Jl. Komplek Pertokoan Airlangga Square N0.19-20

Lombok Tengah

NO NAMA ALAMAT
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram Jl.Baypas Bandara Internasional Lombok,Labulia,Lombok Tengah
2 Klinik Cyto Jl.Baypas Batujai ,Praya Lombok Tengah

Lombok Timur

NO NAMA ALAMAT
1 Klinik Pratama Raziq Jl.Reban Tebu Selatan,Sandubaya Lombok Timur

Ayooo Vaksin !

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram memiliki sejumlah pelayanan diantara nya yaitu Vaksinasi internasional,Penerbitan ICV,penerbitan surat keterangan laik terbang,surat izin angkut Jenazah dan masih banyak lagi yuk simak standar pelayanan publik Balai karkes mataram.

#balaikarkesmataram#

Share :

INFORMASI POPULER