Buku Kesehatan Kapal

20 Aug 2026 · Khairul Umam

Buku Kesehatan Kapal
WhatsApp Image 2026-08-20 at 13.19.49
Keterangan foto


MATARAM — Untuk mempertahankan kesehatan nasional di titik masuk negara, layanan karantina kesehatan di pelabuhan tidak hanya mengutamakan pemeriksaan barang dan penumpang. Sama halnya seperti individu yang memerlukan catatan kesehatan, setiap kapal yang beroperasi wajib memiliki Buku Kesehatan Kapal sebagai dokumen resmi yang mencatat riwayat kesehatan dan sanitasi sarana transportasi.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan mempermudah proses pengeluaran Buku Kesehatan Kapal yang cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Pengurusan dokumen ini kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem integrasi yang dikenal dengan SINKARKES. Pengguna layanan atau agen pelayaran hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang telah ditentukan. Apabila semua berkas dipastikan lengkap, waktu yang diperlukan untuk memproses layanan ini sangat singkat, yakni berkisar antara lima hingga sepuluh menit.

Mengenai biaya pengurusan, dana masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditentukan secara transparan berdasarkan ukuran Gross Tonnage (GT) dari masing-masing kapal. Semua rincian tarif dan syarat administrasi mengikuti Standar Pelayanan yang berlaku di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram.

Masyarakat dan pihak pengelola pelayaran diingatkan untuk selalu memastikan bahwa semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses verifikasi dan penerbitan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, tarif PNBP, serta konsultasi terkait layanan karantina kesehatan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram melalui WhatsApp di nomor 0811 3800 0544 atau mengunjungi kantor pelayanan terdekat.

Pembuat : PPID BKK Mataram